Kasus Dugaan Pemaksaan Seksual oleh Oknum Brimob di RS Tak Kunjung Jelas, Propam Polda Sultra Bungkam

Terduga Pelaku

TINDO.ID | KENDARI – Kasus dugaan pemaksaan hubungan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berpangkat Bripda dengan inisial LRH, hingga kini masih belum menunjukkan kejelasan. Ironisnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra yang menangani laporan tersebut, justru memilih bungkam.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Pol Tjahyo Untoro, saat dikonfirmasi oleh awak media, enggan memberikan tanggapan. Sikap diam ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan institusi dalam menangani kasus yang mencoreng nama kepolisian.

Diketahui, Bripda LRH resmi dilaporkan ke Propam Polda Sultra pada Minggu, 4 Mei 2025. Ia diduga menyetubuhi secara paksa seorang wanita asal Kota Baubau berinisial A (22), saat korban tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Baubau.

Kronologi kejadian bermula saat korban A menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada November 2023. Di lokasi yang sama, Bripda LRH diketahui sedang menjalankan tugas pengamanan.

Setelah berkenalan, LRH mulai mendekati korban dan intens menjalin komunikasi. Awalnya, A menolak ajakan untuk berkencan. Namun karena kedekatan yang terus dibangun, hubungan mereka berkembang menjadi asmara. Meski demikian, A menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak sehat.

“Dia sering datang tengah malam saat saya dirawat di rumah sakit, dan memaksa saya melakukan hubungan intim. Saya dalam kondisi sakit dan tidak punya daya,” ungkap A dalam keterangannya.

Tak hanya itu, A juga mengungkap bahwa dirinya sempat berpura-pura hamil untuk menguji tanggung jawab LRH. Namun yang didapat justru sebaliknya.

“Dia hanya memberikan uang Rp900 ribu, katanya untuk membeli obat penggugur kandungan. Setelah itu dia tidak lagi mau bertanggung jawab,” ujar A.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari Propam Polda Sultra terkait penanganan kasus tersebut. Pihak korban dan pendamping hukumnya mendesak agar kasus ini tidak didiamkan dan diusut secara terbuka.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana institusi menegakkan kode etik dan hukum pada anggotanya sendiri. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai kepercayaan publik,” tegas seorang aktivis perempuan di Kendari yang ikut mengawal kasus ini.**

Editor: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *