Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi dan Kawasan Wisata Kuliner

TINDO.ID | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe didesak untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek Revitalisasi Lanjutan III dan pembangunan Kawasan Food Court yang dikelola oleh Dinas PUPR dan KP Kabupaten Konawe.

Proyek dengan anggaran Rp 5 miliar dari APBD Kabupaten Konawe tahun 2024 ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Altazza Dwi Kontruksi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Konawe. Namun, meskipun telah mencapai tahap Penyelesaian Hasil Operasional (PHO), hasil proyek dinilai tidak sesuai ekspektasi, mengingat besarnya anggaran yang digunakan.

Menyikapi hal ini, Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak konsorsium. Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan peran pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN Kejari Konawe dalam proyek ini.

Irfan, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam pembangunan kawasan food court yang terletak di Inolobunggadue Center Park (ICP), yang dikelola oleh Dinas PUPR dan KP.

“Kami, sebagai pihak yang mengawasi, mencium adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Dengan anggaran sebesar itu, hasil pembangunan yang tercapai sangat tidak wajar dan jauh dari standar yang seharusnya,” ujar Irfan saat bertemu dengan pihak JPN Kejari Konawe, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan adanya dugaan hubungan tidak transparan antara pihak kontraktor dan oknum di Kejaksaan Negeri Unaaha yang terlibat dalam pendampingan hukum proyek ini.

“Hal ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, mengingat kualitas pekerjaan yang sudah mencapai tahap PHO tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan,” sambungnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar kebenaran dapat terungkap dan tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya selaku JPN hanya memberikan pendapat hukum terkait administrasi dan tidak terlibat dalam urusan teknis pelaksanaan proyek tersebut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *