Laskar Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Poli-Polia ke Kejati Sultra

TINDO.ID | KENDARI – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat (Laskar Sultra) resmi melaporkan PT Bagunindo Karya Lutama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan poros Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pengaduan disampaikan pada Senin, 1 Desember 2025.

Proyek peningkatan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp 30.279.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Secara teknis, Laskar Sultra menilai pelaksanaan proyek tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dianggap melanggar prinsip engineering ethics. Struktur jalan dinilai lemah akibat campuran aspal yang tidak homogen, minimnya uji laboratorium, serta adanya dugaan mark-up volume dan harga satuan pekerjaan.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, menyebut proyek tersebut “beraroma busuk sejak awal.” Ia menyoroti berbagai indikasi pelanggaran teknis, mulai dari spesifikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek hingga kualitas hasil pekerjaan yang dinilai cacat secara struktural maupun fungsional.

“Anggaran jumbo, tapi mutu nol! Kualitas jalan tidak sesuai standar. Kami menduga proyek ini dikerjakan asal jadi, dan uang rakyat benar-benar dirugikan,” tegas Israwan.

Ia mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta mengusut potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami berharap Kejati mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam laporannya, Laskar Sultra juga menyoroti penggunaan material yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal. Material utama seperti batu, pasir, dan tanah timbunan disebut tidak memiliki izin operasi produksi.

“Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi masyarakat, kami menemukan bahwa material utama proyek diduga kuat berasal dari tambang galian C ilegal,” tutur Israwan menutup keterangannya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *