TINDO.ID | KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 4 September 2023.
Mereka menghadirkan tuntutan kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat. Sampai saat ini, penyidik Kejati Sultra belum memeriksa atau menetapkan satu pun individu dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Awaludin Sisila menambahkan bahwa kinerja penegak hukum yang lambat menimbulkan kekhawatiran besar. Instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum juga diperiksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sultra untuk berlaku profesional dan tidak berpihak dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe dengan inisial LWL dan salah satu pegawai berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
Laporan Redaksi













