TINDO.ID | KENDARI – Aktivitas land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu keprihatinan publik. Sedikitnya tiga hektare kawasan mangrove diduga ditebang untuk pembangunan rumah pribadi pada Rabu (26/11/2025).
Lahan yang terdampak berada tepat di sisi depan kawasan perumahan elit CitraLand Kendari, area bernilai ekonomi tinggi yang sekaligus berfungsi sebagai penyangga ekologis bagi wilayah pesisir Kota Kendari.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, membenarkan bahwa lokasi yang dibuka tersebut dikaitkan dengan rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
“Kalau tidak salah, itu memang punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Indri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas penebangan mangrove tersebut disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra serta pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan oleh ajudan gubernur yang sebelumnya berkomunikasi dengan DLHK.
“Ajudan gubernur mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, bahkan dari pemerintah pusat. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” jelasnya.
Namun, Indri menegaskan bahwa hingga kini DLHK Kota Kendari belum diperlihatkan dokumen resmi terkait perizinan tersebut. Tanpa dokumen, pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai legalitas dan bentuk izin yang dimaksud.
“Kami tidak diperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan tersebut tidak masuk dalam zona hijau berdasarkan tata ruang kota, sehingga secara regulasi pembangunan fisik masih dimungkinkan selama memenuhi persyaratan perizinan.
“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” tambahnya.
Terkait luasan lahan yang dibersihkan, Indri memastikan bahwa area yang dibuka mencapai lebih dari tiga hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Gubernur Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dan dokumen pendukung perizinan.
Laporan: Redaksi













