TINDO.ID | KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka secara terbuka nilai denda administratif yang dibebankan kepada puluhan perusahaan tambang ore nikel yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang ore nikel telah ditetapkan kewajiban pembayaran denda sebagai sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.
“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.
Ia menjelaskan, data tersebut telah mencakup sejumlah perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel paling masif di Indonesia.
Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut telah menyetorkan denda administrasi sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelas Barita.
Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lainnya seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.
Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban kawasan hutan,” kata Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat terdapat belasan perusahaan tambang ore nikel lainnya yang telah mengajukan permohonan tambahan waktu guna menyelesaikan pembayaran denda administratif yang dibebankan kepada mereka.
Laporan: Redaksi













