TINDO.ID | KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton (MT) dengan terdakwa Deny Zainal Ahudin dan istrinya, Maliatin, yang merupakan pihak dari PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).
Sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025) itu berlangsung maraton selama hampir enam jam. Persidangan dipimpin majelis hakim PN Kendari dengan menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Perkara ini terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelapor Budi Yuwono menuding PT MBS telah mengambil ore nikel miliknya tanpa izin. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sultra, namun proses penyidikannya diduga mandek karena adanya intervensi dari oknum petinggi kepolisian.
Dugaan intervensi itu menguat setelah muncul dokumen akta notaris Nixon R. D. Hasibuan, SH, di Bogor dengan Nomor 10 tanggal 27 Juni 2020, yang mencantumkan nama Dandy Fadlurrahman Arsyam, putra mantan Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam, sebagai Komisaris sekaligus pemegang 50 persen saham PT MBS.
Merasa dirugikan, Budi Yuwono kemudian melanjutkan laporan ke Mabes Polri. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke PN Kendari untuk disidangkan.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Budi menegaskan dirinya adalah pemilik sah 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi tanggal 16 Januari 2019. Namun, sekitar 80 ribu MT ore nikel miliknya diduga diambil oleh PT MBS secara ilegal.
“Pengambilan ore itu bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap dengan surat perintah Nomor: Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si. Dugaan saya, surat tersebut dijadikan dasar untuk membekingi aksi pencurian, yang kemudian hasilnya dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) dan disuplai ke smelter Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI),” ujar Budi.
Budi juga mengaku kecewa karena dalam proses penyidikan di Mabes Polri, pasal 362 KUHP tentang pencurian dihapus dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai ada indikasi intervensi dari oknum jenderal dalam proses hukum tersebut.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden RI. Saya juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya sambil menunjukkan bukti laporan kepada wartawan.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.
Laporan: Redaksi











