Asrun Lio Diperiksa sebagai Saksi Kunci Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra

Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D

TINDO.ID | KENDARI Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/5/2025), guna diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diduga sarat penyimpangan.

Asrun tiba di kantor Kejati Sultra di Kendari tepat pukul 13.00 WITA, sesuai jadwal pemeriksaan. Kehadirannya menjadi sorotan utama dalam rangkaian proses hukum yang tengah bergulir dan menyita perhatian publik Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Dody juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asrun Lio bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan serta peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di kantor penghubung tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran para pihak, termasuk dirinya, dalam pengelolaan anggaran tersebut,” imbuhnya.

Sebelum pemeriksaan Asrun, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, baik Asrun Lio maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait isi pemeriksaan maupun status hukumnya dalam kasus tersebut.

Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Dody.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar dalam upaya penegakan integritas pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk membongkar potensi jejaring korupsi dan mengembalikan kepercayaan terhadap birokrasi daerah.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *