TINDO.ID | KENDARI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bagian Perizinan, memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya mengenai izin dispensasi penggunaan jalan nasional.
Klarifikasi ini disampaikan oleh perwakilan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar, menyusul beredarnya informasi yang dinilai keliru di sejumlah media pada Rabu, 7 Mei 2025.
Sandra menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat tiga perusahaan tambang nikel di Sultra yang telah mengantongi Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan perlakuan khusus. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
PT ST Nickel Resources
PT Modern Cahaya Makmur
PT Ifishdeco
Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang masih dalam proses pengajuan izin, yakni:
PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) – masih melengkapi dokumen persyaratan
PT Jagat Rayatama – dalam proses
PT Macika Mada Madana – dalam proses
PT Sambas Mineral Mining – dalam proses
Sandra secara khusus mengoreksi informasi sebelumnya dengan menyebut bahwa PT Macika Mada Madana (MCM) yang beroperasi di Konawe, serta PT Ifishdeco di Konawe Selatan, telah memiliki izin penggunaan jalan nasional dengan pemberlakuan jalan khusus.
“Sementara PT Jagat Rayatama dan PT Sambas Mineral Mining saat ini masih dalam proses untuk memperoleh surat izin dispensasi,” jelas Sandra pada Kamis, 8 Mei 2025.
Terkait PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Sandra menyebut bahwa meskipun perusahaan tersebut belum secara resmi mengajukan permohonan izin, namun telah melakukan konsultasi dengan BPJN Sultra terkait persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Proses pengajuan akan dilakukan melalui sistem OSN/OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan).
Menanggapi simpang siur informasi yang beredar, Sandra menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat terkait status legalitas aktivitas perusahaan tambang.
“Kami dari Tim Perizinan BPJN Sultra telah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki Izin Dispensasi dan masih dalam proses pengajuan untuk tidak melakukan aktivitas pemuatan di ruas jalan nasional,” tegas Sandra.
Editor: Redaksi













