Delapan Kontainer Limbah Kabel Diduga Diselundupkan: Ampuh Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Praktik Ilegal di PT VDNI

TINDO.ID | KENDARI Dugaan praktik ilegal mengguncang kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra membongkar indikasi kuat adanya pengeluaran barang secara ilegal dari kawasan berikat perusahaan tersebut.

Menurut Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, setidaknya delapan kontainer berisi limbah kabel produksi diduga telah dikeluarkan tanpa dokumen resmi, khususnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari kawasan berikat. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tapi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini masif, mencapai delapan kontainer, dan dilakukan secara rapi. Ini bukan kelalaian biasa,” ujar Hendro, yang akrab disapa Egis, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Ketiadaan dokumen penting seperti SPPB TPB atau SPPB BC 2.3 menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas pengeluaran barang tersebut. Ampuh Sultra bahkan menyoroti peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

“Bagaimana mungkin Bea Cukai tidak mengetahui ada pengeluaran delapan kontainer limbah kabel dari kawasan berikat? Ini menimbulkan kecurigaan serius, ada apa di balik diamnya mereka?” tegas Hendro.

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan bisa membuka celah bagi penyimpangan, penyelundupan, hingga perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara secara signifikan. Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera turun tangan.

“Jangan sampai kerugian negara semakin besar karena pembiaran semacam ini. Kami minta Kejati segera mengusut tuntas kasus ini,” seru Hendro.

Tak hanya itu, Ampuh juga meminta pemeriksaan terhadap pimpinan Bea Cukai, termasuk Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC, karena pengeluaran barang berskala besar seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya kelemahan serius dalam pengawasan atau bahkan dugaan keterlibatan oknum.

“Harus ada pemeriksaan. Kita perlu kejelasan: apakah ini murni kelalaian atau justru ada ‘udang di balik batu’?” tambahnya.

Ampuh Sultra menegaskan bahwa pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 (jo. PER-30/BC/2024), UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, lanjut Hendro, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara dan merusak citra kawasan berikat sebagai wilayah yang seharusnya steril dari praktik ilegal.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *