Dianggap Dalang Aksi Mogok, Tiga Eks Karyawan Sawit di Kendari Hadapi Gugatan Rp10 Miliar dan Laporan Pidana

Eks Karyawan PT Tani Prima Makmur saat menyambangi LBH HAMI di Kendari. Foto: Istimewa

TINDO.ID | KENDARI – Tiga mantan karyawan PT Tani Prima Makmur (TPM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, mencari perlindungan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari pada Selasa 22 April 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pendampingan hukum dari LBH HAMI Sultra terkait gugatan ganti rugi yang diajukan perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan laporan pidana di Polda Sultra.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi ketiga mantan karyawan tersebut.

“Mereka meminta bantuan ke LBH HAMI karena telah dipecat dan saat ini tidak memiliki pekerjaan. Kami akan mendampingi mereka secara hukum dalam menghadapi gugatan dari perusahaan,” ujarnya.

Andre menjelaskan bahwa pemecatan dan gugatan ganti rugi ini bermula dari aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan, yang menurut perusahaan dipicu oleh ketiga mantan karyawan tersebut.

Padahal, aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas tidak dipenuhinya hak-hak karyawan yang seharusnya menjadi perhatian perusahaan.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa sebelum menggelar aksi demonstrasi, ketiga mantan karyawan PT TPM ini telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan kepolisian mengenai rencana aksi mereka.

“Termasuk, tujuh hari sebelum mogok kerja, pemberitahuan telah disampaikan kepada dinas terkait, dan aksi mogok tersebut adalah sah. Alasan mogok kerja saat itu adalah karena adanya beberapa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang tidak ditindaklanjuti atau mengalami deadlock,” terangnya.

Namun, PT TPM yang berlokasi di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, menilai bahwa aksi demonstrasi dan mogok kerja tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan akibat terhentinya aktivitas operasional selama hampir satu minggu.

Sebagai respons, perusahaan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ketiga karyawan yang dianggap sebagai provokator utama dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Andre menyayangkan langkah hukum yang diambil perusahaan, terutama tuntutan ganti rugi yang mencapai angka fantastis bagi karyawan yang telah kehilangan pekerjaan.

Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak individu atau kelompok untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, hak mogok kerja juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Sangat disayangkan perusahaan mengambil langkah-langkah seperti itu, termasuk melaporkan pidana. Padahal, permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui mediasi. Saat aksi demo berlangsung pun, ada kesepakatan yang dibangun, termasuk jaminan dari perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan atau memberikan sanksi kepada karyawan yang berpartisipasi dalam demo,” pungkas Andre.***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *