TINDO.ID | KENDARI – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Pomalaa, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Perusahaan milik negara ini terindikasi terlibat dalam penyimpangan pada dua proyek besar, yaitu pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System pada tahun 2012.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dengan kapasitas 12.000 DWT dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH menjelaskan kepada awak media pada Senin (20/1/2025), bahwa dua proyek tersebut memiliki total nilai kontrak mencapai Rp 598,6 miliar.
Dody mengungkapkan, kontrak pekerjaan untuk proyek Pelabuhan tersebut ditandatangani pada 26 Maret 2012 dengan durasi 15 bulan dan nilai sekitar USD 26,25 juta atau setara Rp420 miliar.
Namun, akibat perencanaan yang tidak matang dan lemahnya pengawasan, pekerjaan tersebut gagal diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Proyek kedua, yaitu pembangunan Belt Conveyor System, dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan kontrak senilai USD 11,15 juta atau setara dengan Rp178 miliar. Sama halnya dengan proyek pertama, Belt Conveyor System ini juga mengalami keterlambatan akibat kurangnya pengawasan dan perencanaan yang tidak cermat.
Akibat kelalaian dalam proses pengerjaan kedua proyek tersebut, hingga saat ini baik Pelabuhan maupun Belt Conveyor System belum dapat difungsikan sesuai dengan tujuan semula.
Kejati Sultra menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk menentukan tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,” tegas Dody.
Laporan: Redaksi













