TINDO.ID | KOLAKA UTARA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, memasuki fase krusial.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mengintensifkan langkah hukum dengan telah memeriksa sedikitnya 20 saksi guna mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencemari tata kelola sumber daya alam.
Fokus penyidikan kini mengarah tajam kepada Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, berinisial ‘I’, yang berada di bawah lingkup Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. ‘I’ diduga memainkan peran penting dalam meloloskan pengiriman ore nikel secara ilegal dari pelabuhan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, membenarkan bahwa sosok ‘I’ telah beberapa kali diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digunakan untuk mengangkut nikel tanpa prosedur sah.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” tegas Iwan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025), memperkuat indikasi bahwa penyidik serius menelisik peran strategis pejabat pelabuhan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan peningkatan status hukum ‘I’ dari saksi menjadi tersangka, Iwan enggan berspekulasi. “Itu (penetapan tersangka) nantilah,” ujarnya singkat, sembari mengisyaratkan bahwa proses masih berjalan dan pendalaman keterangan terus dilakukan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil secara sah lebih dari satu kali. Ia menegaskan pentingnya sikap kooperatif dalam proses hukum ini.
“Untuk saksi-saksi yang sudah kami panggil secara patut dan lebih dari dua kali, kami imbau segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Dengan keterangan dari puluhan saksi dan pemeriksaan yang semakin mengerucut, publik kini menanti langkah tegas Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus ini. Harapan pun menguat agar aktor-aktor intelektual di balik praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara segera terungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi
Perlu dibuatkan versi ringkasnya untuk media sosial atau berita breaking?













