TINDO.ID | JAKARTA – Tirai gelap praktik tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin tersingkap. Setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga dini hari di Kejaksaan Agung RI, Direktur Utama PT Kurnia Mining Resources (KMR) sekaligus Dirut PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Haliem Hoentoro (HH), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan pengangkutan ilegal ore nikel yang ditaksir telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. HH diduga menjadi aktor kunci dalam kegiatan ilegal tersebut, dengan memanfaatkan jetty (dermaga) yang diduga merupakan terminal khusus milik PT KMR.
Lebih lanjut, aktivitas ini disinyalir menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) secara tidak sah, guna meloloskan pengiriman ore nikel dari wilayah Kolut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidikan intensif yang dilakukan tim Kejati Sultra akhirnya menemukan cukup bukti kuat untuk menjeratnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyatakan bahwa penetapan HH sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Diduga, penerbitan Surat Izin Sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) oleh oknum KUPP menjadi celah utama yang dimanfaatkan untuk memperlancar operasi tambang ilegal tersebut.
Saat ini, HH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Namun, ia dijadwalkan segera diterbangkan ke Kendari dalam waktu dekat guna menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah yurisdiksi tempat perkara terjadi.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini pada Jumat, 25 April 2025. Mereka adalah MM (Dirut PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Dirut PT Baula Petra Buana), serta SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka). Keempatnya kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari.
Dengan ditetapkannya HH sebagai tersangka, Kejati Sultra menunjukkan komitmennya dalam membongkar praktik tambang ilegal yang selama ini menggerogoti kekayaan negara di sektor sumber daya alam.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PT KMR dan PDP terkait status hukum pimpinannya.
Laporan: Redaksi













