Kajari Konawe: Ada Kelompok Masyarakat yang Tidak Paham Soal Pendampingan Jaksa Pengacara Negara

TINDO.ID | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe baru-baru ini menjadi sorotan setelah didatangi kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi terkait proyek Wisata Kuliner Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 4.997.478.000.

Kelompok tersebut menuding Kejari Konawe, yang seharusnya mendampingi proyek secara profesional untuk mencegah korupsi, justru terlibat “kongkalikong” dengan kontraktor.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH., S.Pd., MH., menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) didasarkan pada permintaan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Konawe.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Musafir menekankan bahwa pendampingan hukum (legal assistance) yang diberikan JPN terbatas pada konsultasi hukum dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara, bukan pidana.

“Dari pemahaman ini hendaknya diletakkan pemahaman dasar bahwa pendampingan ini dalam bidang ‘Perdata dan Tata Usaha Negara’ bukan dalam bidang ‘Pidana’,” tegasnya.

Dalam melaksanakan pendampingan, kata Musafir, JPN memiliki batasan yang jelas, antara lain:

* Terbatas memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat.
* Tidak mencampuri kewenangan lembaga atau pejabat yang mengambil keputusan.
* Tidak melakukan tindakan yang berpotensi memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang didampingi.
* Tidak berwenang memutuskan suatu tindakan.
* Tidak masuk dalam organisasi pekerjaan.
* Tidak melakukan analisis non-yuridis seperti kajian bisnis, nilai keekonomian, studi kelayakan, atau analisis teknis lainnya.
* Dapat berkoordinasi meminta pendapat ahli atau lembaga terkait dengan persetujuan dan biaya pemohon.

Musafir menegaskan bahwa JPN telah melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan pedoman yang ada. Ia mempertanyakan dasar penilaian kelompok masyarakat yang menyebut JPN gagal dalam pendampingan.

“Pertanyaan saya, ‘Apa tolok ukurnya JPN dinilai gagal?’ Tolong baca dan pahami tugas JPN dalam melakukan pendampingan, jangan menilai pekerjaan JPN menggunakan tolok ukur sendiri,” ujarnya.

Terkait tudingan anggaran proyek yang tidak realistis, Musafir menjelaskan bahwa JPN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan analisis non-yuridis seperti kajian bisnis atau ekonomi.

“JPN itu ahli hukum, bukan ahli ekonomi dan ahli konstruksi yang bisa menganalisis soal kemahalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum pendampingan, Inspektorat telah melakukan reviu terhadap anggaran proyek dan menyimpulkan tidak ada hal yang menimbulkan perbedaan dalam keyakinan keandalan informasi yang disajikan.

“Nah kalau sudah ada review dari instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang, apalagi alasan JPN untuk menolak pendampingan,” katanya.

Musafir menantang kelompok masyarakat untuk menunjukkan bukti konkret terkait tuduhan “kongkalikong” dan kelalaian JPN dalam melaksanakan tugas.

“Tunjukkan mana tugas JPN yang tidak dilaksanakan. Jangan paksa pendapatnya meminta JPN melaksanakan tugas yang tidak menjadi tugasnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan. Tunjukkan secara jelas dimana letak kongkalikong JPN,” tantangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan belum ada audit kerugian negara oleh instansi yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat.

Mengingat proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan belum diaudit, ia meminta semua pihak untuk tidak membuat tuduhan tanpa dasar.

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Konawe tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak, meskipun itu proyek yang kami dampingi,” tegasnya.

Musafir menambahkan bahwa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait proyek tersebut.

“Jadi, tidak benar jika ada anggapan Kejari Konawe ‘bermain’ dalam proyek ini,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *