TINDO.ID | KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kembali menguat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka tersebut adalah HH, Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP), yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta. Penetapan ini mengejutkan publik, mengingat HH sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengangkutan ilegal ore nikel menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui dermaga milik perusahaannya.
Langkah tegas Kejati Sultra ini mendapat apresiasi dari Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang menyebut tindakan ini sebagai gebrakan progresif dalam membongkar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor tambang.
Berdasarkan investigasi mendalam Kapitan Sultra, HH diduga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi distribusi ore nikel ilegal yang berasal dari bekas konsesi PT PDP. Aktivitas penambangan tanpa izin disebut marak terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi perkembangan ini, Kapitan Sultra mendesak kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk segera menghentikan sementara operasional jetty milik PT PDP guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, Kapitan Sultra juga menyoroti pembangunan dua jetty baru oleh pihak berinisial HEKH di wilayah perairan konsesi PT PDP. Pembangunan ini diduga telah merusak ekosistem laut, mengubah garis pantai tanpa kajian teknis, serta dilakukan tanpa izin lokasi, izin pembangunan, pengoperasian, maupun dokumen studi lingkungan (AMDAL).
Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menyerukan evaluasi total terhadap kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PDP yang kini memiliki izin produksi sebesar 3.750.000 metrik ton berdasarkan SK Nomor 1113 Tahun 2024-2026, mencakup lahan seluas 781 hektare.
Ia juga mendesak verifikasi terhadap dokumen feasibility study (FS), studi kelayakan, dan studi lingkungan PT PDP untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan.
“Kami berharap, kasus ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik kotor yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Keadilan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama,” tegas Asrul, Sabtu 10 Mei 2025.
Laporan: Redaksi













