TINDO.ID | JAKARTA – Komisi II DPR kini tengah memulai pembahasan paket rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur berbagai aspek pemilihan umum, mulai dari pilpres hingga pilkada. Melalui RUU ini, DPR berencana untuk menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu melalui RUU Politik Omnibus Law atau yang dikenal juga sebagai RUU Kodifikasi Politik.
Meskipun istilah Omnibus Law belum sepenuhnya disepakati, pada prinsipnya, DPR berencana untuk menyatukan beberapa undang-undang yang mengatur partai politik dan pemilu.
Saat ini, setidaknya ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk dikodifikasi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Namun, jumlah ini berpotensi bertambah mengingat fraksi-fraksi di DPR belum sepenuhnya menyepakati daftar undang-undang yang akan disatukan. Selain itu, RUU Politik ini juga belum dibahas secara resmi melalui naskah akademik atau Surat Presiden.
Diusulkan Legislator Golkar
Wacana mengenai paket RUU Politik Omnibus Law pertama kali digulirkan oleh anggota Komisi II yang juga merupakan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, pada akhir Oktober 2024.
Dalam pengusulannya, Doli mengusulkan agar paket RUU ini mencakup hingga delapan undang-undang. Selain yang sudah disebutkan, ia juga mengusulkan untuk memasukkan UU MD3, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, UU Pemerintah Daerah, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Doli, paket RUU ini muncul sebagai jawaban terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
“Saya mengusulkan, kita harus mulai berpikir untuk membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Karena semua hal ini saling terkait,” ujar Doli di kompleks parlemen pada 30 Oktober 2024.
Seiring berjalannya waktu, Doli menyatakan bahwa penggunaan istilah Omnibus Law tidak harus menjadi keharusan. Sebagai alternatif, ia mengusulkan penggunaan istilah RUU Kodifikasi Politik. Dari semula mencakup delapan undang-undang, kini RUU ini hanya mencakup tiga undang-undang yang disebutkan sebelumnya.
Doli juga menjelaskan bahwa usulan RUU Politik Omnibus Law ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP), yang menyatakan bahwa rezim pemilu harus diperlakukan sebagai suatu kesatuan. Oleh karena itu, UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik harus disatukan dan tidak terpisah-pisah.
Usulan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, juga mengungkapkan beberapa hal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Politik.
Dalam RDPU perdana yang digelar pada Rabu (26/2), Aria Bima menilai pentingnya mengatur ambang batas atas syarat pencalonan presiden.Hal ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal 20 persen yang berlaku sebelumnya.
“Ada kecenderungan bahwa ambang batas atas juga perlu dipertimbangkan, tidak hanya ambang batas bawah,” ujar Aria Bima usai rapat.
Menurutnya, ambang batas maksimal pencalonan presiden perlu diatur untuk menghindari terjadinya calon tunggal dalam pilpres pasca dihapusnya ambang batas minimal. Ia menilai koalisi besar yang terbentuk seharusnya berdasarkan visi yang sama, bukan sekadar untuk menjegal calon lain.
Dosen hukum pemilu dari UI, Titi Anggraini, turut memberikan masukan dengan mengusulkan agar ambang batas maksimal tidak hanya diterapkan pada pilpres, tetapi juga pada pilkada. Titi mengusulkan agar ambang batas maksimal di angka 40-50 persen dari gabungan kursi atau suara partai politik parlemen.
Target Rampung pada 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU ini, termasuk dalam menyiapkan naskah akademik. Saat ini, mereka sedang mengumpulkan aspirasi dari masyarakat sipil dan para ahli melalui RDPU yang diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun ke depan.
“Maka, waktu dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan ini, kami akan terus mengadakan panja untuk mendengarkan masukan-masukan. Keputusan baru akan diambil pada 2026,” kata Dede di kompleks parlemen pada 27 Februari 2025.
Dede menambahkan, mereka menargetkan agar RUU Politik dapat diselesaikan dan menjadi undang-undang pada tahun 2026 mendatang, agar tahapan pemilu 2027 dapat berjalan sesuai dengan peraturan baru.
Penulis: Sanjas
Editor: Redaksi













