Rp 9,2 Miliar Dana Makan Minum Pemda Konawe Diduga Janggal, LPPK Sultra Desak Polisi Bertindak Tegas

Karmin, SH

 

TINDO.ID | KONAWE – Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar.

Desakan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sultra merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam belanja konsumsi dan sewa fasilitas.

Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda tercatat mencapai Rp 3,1 miliar lebih, sementara belanja makan minum operasional menyentuh angka Rp 2,1 miliar lebih. Kedua pos anggaran ini dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya” oleh BPK.

Selain itu, BPK juga menyoroti pengeluaran untuk sewa tenda sebesar Rp 257 juta yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil. Temuan lainnya mencakup belanja makan minum KDH melalui Humas dan Protokoler Setda yang mencapai Rp 3,7 miliar lebih, yang juga dinyatakan tidak dapat diyakini validitasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal sesuai rekomendasi BPK. Sementara itu, Polres Konawe dikabarkan telah memanggil beberapa pihak terkait, meski belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, mengakui bahwa pemeriksaan sedang berlangsung, namun menyatakan belum mengetahui secara rinci pokok persoalan yang diperiksa. Ia menyebut bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan kepada Inspektorat, termasuk klarifikasi dari para penyedia jasa konsumsi.

“Sekarang semua sudah di Inspektorat, SPJ kami serahkan semua, termasuk penyedia makanan juga diklarifikasi,” kata Yusnita, Selasa, 6 Mei 2025.

Namun, pernyataan tersebut disanggah oleh Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H. Menurutnya, LHP BPK sudah dengan tegas memuat indikasi penyimpangan, bukan sekadar permintaan klarifikasi dokumen.

“Agak aneh kalau Kabag Umum menyebut bingung dengan temuan ini. LHP BPK sangat jelas menjelaskan adanya kejanggalan, apalagi menyangkut anggaran besar,” tegas Karmin, Minggu, 11 Mei 2025.

Karmin juga mempertanyakan mengapa tindak lanjut terhadap temuan yang berasal dari tahun 2023 ini baru menjadi sorotan publik setelah pemberitaan media.

“Sudah nyaris dua tahun sejak dana itu digunakan, publik patut tahu ke mana alirannya,” katanya.

LPPK Sultra menilai bahwa dengan akumulasi nilai mencapai Rp 9,2 miliar lebih, kasus ini sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“BPK juga menyoroti bahwa ada bendahara KDH yang bekerja tanpa SK, serta transaksi uang tunai yang tidak semestinya. Ini bukan sekadar soal SPJ, tapi soal bukti kegiatan nyata dan akuntabilitas anggaran,” lanjut Karmin.

Ia menekankan bahwa LPPK akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Polres Konawe agar bersikap transparan dalam penanganannya.

“Kami ingin tahu, apakah kasus ini sudah masuk tahap penyidikan atau masih penyelidikan? Publik berhak tahu, agar tidak muncul spekulasi,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi


Jika Anda ingin saya buatkan versi ringkas atau format cetak untuk media sosial, saya juga bisa bantu. Anda tertarik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *